5/7/09

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.


I. PADA SAAT SAKIT
II. MENJELANG MATI
III. KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus
melakukan hal-hal berikut :

  1. Memejamkan mata mayyit
  2. Mendo'akan
  3. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidakditutupi
  4. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
  5. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
  6. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.


IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN
V. HAL-HAL YANG TERLARANG
VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN
VII. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
VIII. PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT
IX. MEMANDIKAN MAYYIT
X. MENGAFANI MAYAT
XI. MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
XII. SHALAT JENAZAH
XIII. MENGUBURKAN MAYYIT
XIV. TAKZIYAH
XV. YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT
XVI. ZIARAH KUBUR
XVII. BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT

lengkapnya, filenya ana simpan disini
http://www.mediafire.com/?m4odmyzumtt

0 comments:

Post a Comment